- Jaminan : Gaji bulanan
- Jangka waktu : Sampai dengan 60 bulan
- Batas Maksimal kredit : Kredit di atas Rp. 20.000.000 ditambah jaminan BPKB/sertifikat/SIMKL
- Bunga kredit : Setara 0,66% Flat dengan Anuitas
- Tabungan Wajib : 1% – 2% dari jumlah kredit, diblokir dan diambil setelah kredit lunas
- Provisi : 1% – 2% dari jumlah kredit
- Administrasi : Rp.20.000 – Rp. 200.000
- Angsuran : Dipotong oleh bendahara/kasir/juru bayar perusahaan/sekolah swasta setiap bulan sampai dengan lunas, dengan sisa gaji minimal 15%
- Bank berhak menolak pengajuan kredit dengan desertai alasan-alasan yang tepar berdasarkan analisa
- Apabila memperbaharui kredit dan atau melunasi kredit sebelum 1 tahun (12 kali angsuran) maka dikenakan tambahan bunga 1 kali. Ini berlaku untuk kredit jangka waktu lebih dari 1 tahun
- Permohonan kredit terdiri dari
- Surat permohonan kredit yang diketahui dan ditandatangani Pimpinan Perusahaan/Kepala Sekolah dan bendahara gaji/kasir/juru bayar yang bersangkutan.
- Surat kuasa potong gaji dari calon nasabah keppada bendahara gaji/kasir/juru bayar yang juga diketahui pimpinan perusahaan/kepala sekolah
- Formulir permohonan dilengkapi dengan :
- Fotocopy KTP pemohon dan penanggung yang masih berlaku rangkap 3
- Fotocopy Surat Keputusan Kepegawaian (SK)
- Daftar gaji/slip gaji bulan terakhir
- Fotocopy Kartu keluarga rangkap 2
- Bagi nasabah yang mengajukan kredit pertama kali dilampiri rekening listrik/telepon/PAM (bila diperlukan)
- Surat Asli BPKB/sertifikat wilayah Jepara sebagai tambahan jaminan apabila dibutuhkan (pinjaman di atas plafond bank)
- Untuk perusahaan swasta/sekolah swasta dengan syarat tertentu bias melebihi batas kredit maksimal atau diatas Rp. 15.000.000. tanpa tambahan jaminan. Hal ini akan dibuatkan MOU tersendiri dengan PD. BPR Bank Jepara Artha.
Catatan : Dalam kondisi tertentu pihak Bank berhak meminta rekomendasi dari yayasan disamping persetujuan Kepala Sekolah