Kredit Pegawai Kontrak/Harlep/PTT SMPN, SMAN, dan Perguruan Tinggi, Pegawai Kontrak Rumah sakit di Jepara
- Jaminan : Menyesuaikan dengan masa Kontrak, Potong Gaji, FC Pengangkatan.
- Jangka waktu : 1 Bulan – 36 Bulan (Bunga 0,85% Flat Murni)
- Jangka Waktu : 37 Bulan – 60 Bulan (Bunga Kredit Setara 0,66% Flat dengan Anuitas)
- Batas Maksimal kredit : Rp. 10.000.000 – 50.000.000
- Bunga kredit : 0,66% Flat dengan Anuitas
- Tabungan Wajib : 1% – 2% dari jumlah kredit, diblokir dan diambil setelah kredit lunas
- Provisi : 1% – 2% dari jumlah kredit
- Administrasi : Rp.20.000 – Rp. 200.0000
- Angsuran : Dipotong oleh bendahara (instasi debitur) setiap bulan sampai lunas, dengan sisa gaji minimal 15%
- Bank berhak menolak pengajuan kredit dengan desertai alasan-alasan yang tepat berdasarkan analisa
- Apabila memperbaharui kredit dan atau melunasi kredit sebelum 1 tahun (12 kali angsuran) maka dikenakan tambahan bunga 1 kali. Ini berlaku untuk kredit jangkawaktu lebih dari 1 tahun
- Permohonan kredit terdiri dari :
- Surat permohonan kredit yang diketahui dan ditandatangani kepala instansi dan bendahara gaji/Pemegang kas yang bersangkutan untuk menjamin kelancaran angsuran
- Surat kuasa potong gaji dari nasabah kepada Bendahara Gaji/Pemegang Kas yang juga diketahui Kepala Instansi
- Formulir permohonan dilengkapi dengan :
- Fotocopy KTP pemohon dan penanggung yang masih berlaku rangkap 3
- Fotocopy Kartu Keluarga rangkap 2
- Daftar gaji/slip gaji bulan terakhir
- Fotocopy SK kontrak terakhir
- Bagi nasabah yang mengajukan kredit pertama kali dilampiri rekening listrik/teleponn/PAM (bila diperlukan)
- STNK/BPKB/Sertifikat/SIMKL ASLI sebagai tambahan jaminan apabila dibutuhkan (pinjaman diatas plafond bank), jaminan tersebut bias diluar Kabupaten Jepara selama masih Wilayah Jawa Tengah dan DIY rangkap 2
- DOWNLOAD RATE ANGSRUAN BUNGA FLAT ANUITAS SETARA 0,66% PERBULAN