- Jangka waktu : 12 bulan
- Batas Maksimal kredit : Rp. 2.000.000,00
- Bunga kredit : Antara 1,5%
- Tabungan Wajib : 1% – 2% dari jumlah kredit, diblokir dan diambil setelah kredit lunas
- Provisi : 1% – 2% dari jumlah kredit
- Administrasi : Rp.20.000 – Rp. 200.000
- Bank berhak menolak pengajuan kredit dengan desertai alasan-alasan yang tepat berdasarkan analisa
- Apabila memperbaharui kredit dan atau melunasi kredit sebelum 1 tahun (12 kali angsuran) maka dikenakan tambahan bunga 1 kali. Ini berlaku untuk kredit jangka waktu lebih dari 1 tahun
- Permohonan kredit terdiri dari
- Surat permohonan kredit yang diketahui dan ditandatangani Pimpinan Perusahaan/Kepala Sekolah dan bendahara gaji/kasir/juru bayar yang bersangkutan.
- Surat kuasa potong gaji dari calon nasabah keppada bendahara gaji/kasir/juru bayar yang juga diketahui pimpinan perusahaan/kepala sekolah
- Formulir permohonan dilengkapi dengan :
- Fotocopy KTP pemohon dan penanggung (KTP Suami IStri) yang masih berlaku rangkap 3
- Fotocopy Kartu keluarga rangkap 2
- Bagi nasabah yang mengajukan kredit pertama kali dilampiri rekening listrik/telepon/PAM (bila diperlukan)
- Surat Asli BPKB/sertifikat wilayah Jepara sebagai tambahan jaminan apabila dibutuhkan (pinjaman di atas plafond bank
- Download Rate Angsuran KREDIT TANPA AGUNAN
Catatan : Dalam kondisi tertentu pihak Bank berhak meminta rekomendasi dari yayasan disamping persetujuan Kepala Sekolah