DEPOSITO PT. BPR BANK JEPARA ARTHA PERSERODA
A. Ketentuan Umum Deposito
Deposito adalah simpanan berjangka pihak ketiga di PT. BPR Jepara Artha (Perseroda) baik oleh perorangan maupun non perorangan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mengisi aplikasi pembukaan deposito dengan melampirkan fotocopy identitas diri (untuk deposan perorangan) dan untuk deposan non perorangan dilampiri dengan :
- Fotocopy akte pendirian /anggaran dasar
- Fotocopy tanda daftar perusahaan
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SIUP
- Surat kuasa
- Nasabah/deposan yang telah membuka aplikasi rekening deposito diberikan bilyet deposito.
- Deposito minimal Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan kelipatan seratus ribu rupiah.
- Jangka waktu 1,3,6 dan 12 bulan.
- Bunga dibayar tunai atau dikreditkan ke rekening tabungan deposan sesuai tanggal pembukaan deposito.
- Besarnya tingkat suku bunga deposito ditetapkan oleh PT. BPR Bank Jepara Artha (perseroda) dan apabila terdapat perubahan akan diberitahukan sebelum deposito jatuh tempo.
- Bunga deposito dekenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk deposito antar bank bunga tidak dikenakan pajak.
- Perpanjangan deposito dapat dilakukan secara otomatis (automatic roll over) atau atas permintaan deposan.
- apabila ada perubahan identitas deposan diharuskan memberitahukan secara tertulis dan dilengkapi bukti identitas yang sah.
- Apabila bilyet deposito hilang, deposan harus segera melapor ke bank dengan menyerahkan surat pernyataan kehilangan serta bukti pelapor kehilangan dari kepolisian setempat.
- Bank berhak memblokir atau menutup deposito tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila ada dugaan atau indikasi bilyet disalahgunakan untuk tujuan penipuan/tindak pidana.
- PT. BPR Bank Jepara artha (Perseroda) dibebaskan dari segala tuntutan dan kerugian yang timbul karena kehilangan/pemalsuan dan atau penyalahgunaan buku tabungan.
- Pencairan Deposito hanya bisa dilakukan oleh pemilik bilyet. Apabila pencairan dilakukan oleh orang lain, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai dari pemilik bilyet kepada orang yang diberi kuasa dengan melampiri fotocopy identitas diri dan orang yang diberi kuasa menunjukkan identitas diri yang asli didepan petugas.
- Bilyet deposito dapat dipergunakan sebagai jaminan kredit di PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) sesuai ketentuan yang berlaku di PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
B. Produk Deposito
- Deposito berjangka, Persyaratannya :
- Minimal Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan kelipatan seratus ribu rupiah.
- Pencairan sebelum jatuh tempo untuk deposito berjangka 1 bulan maka :
- Bunga berjalan tidakĀ Diperhitungkan
- Dikenakan penalty (denda administrasi) sebesar 1% dari nominal deposito.
- Pencairan sebelum jatuh tempo untuk deposito berjangka diatas 1 bulan/lebih maka :
- Bunga berjalan tidak diperhitungkan
- bunga yang sudah diterima tidak ditarik kembali
- Dikenakan Penalty (denda administrasi) sebesar 1 % dari nominal deposito
- Deposito Berjangka Spesial, Persyaratannya :
- Diberlakukan untuk nasabah antar bank
- Minimal Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan kelipatan seratus ribu rupiah.
- Pencairan sebelum jatuh tempo, maka :
- Bunga berjalan tetap diperhitungkan
- Tidak dikenakan penalty
- Apabila deposito sudah berjalan 1 bulan atau lebih bunga yang sudah diterimakan tidak dikembalikan.