Kredit Kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, BUMD, BUMN, Anggota TNI/POLRI, Anggota DPRD
- Jaminan : Potongan Gaji, SK Asli Pengangkatan, Taspen Asli dan Kartu Pegawai Asli (Untuk TN/POLRI Foto Copy Kartu Anggota)
- Plafon Maksimal : Tidak Terbatas
- Batas Maksimal Kredit : Tidak Terbatas
- Bunga Kredit : Setara 0,51% Flat dengan Anuitas
- Tabungan Wajib : 1% – 2% dari jumlah kredit, diblokir dan dapat diambil setelah kredit lunas.
- Provisi : 1% – 2% dari Jumlah kredit
- Administrasi : Rp.20.000 – Rp. 200.000
- Angsuran : Dipotong oleh bendahara (instasi debitur) setiap bulan sampai dengan lunas, dengan sisa gaji minimal Rp. 300.000 setelah dikurangi biaya keperluan sehari-hari.
- Bank berhak menolak pengajuan kredit dan atau melunasi kredit dengan disertai alasan – alasan yang tepat berdasarkan analisa.
- Apabila memperbaharui atau melunasi kredit :
- Sebelum 6 bulan(6 kali angsuran) maka dikenakan tambahan 2 kali bunga angsuran pertama
- Setelah 6 bulan (6 kali angsuran) samapai 1 tahun (12 kali angsuran) maka dikenakan tambahan 1 kali bunga angsuran pertama, ini berlaku untuk kredit jangka waktu lebih dari 1 tahun.
- Permohonan kredit terdiri dari :
- Surat permohonan kredit yang diketahui dan ditandatangani Kepala Instasi (yang mewakili) dan Bendahara Gaji/Pemegang Kas yang bersangkutan untuk menjamin kelancaran angsuran;
- Surat kuasa potong gaji dari nasabah kepada Bendahara Gaji/Pemegang Kas yang juga diketahui Kepala Instasi
- Formulir permohonan dilengkapi dengan :
- Fotocopy KTP Pemohon dan penanggung yang masih berlaku rangkap 3;
- Fotocopy Kartu Keluarga pemohon dan penanggung rangkap 2;
- Daftar gaji/slip gaji bulan terakhir;
- Fotocopy SK terakhir;
- Bagi nasabah yang mengajukan kredit pertama kali dilampiri rekening listrik/telepon/PAM (bila diperlukan);
- Fotocopy STNK/BPKB/SERTIFIKAT/SIMKL sebagai tambahan jaminan apabila dibutuhkan (pinjamam di atas plafon bank), jaminan tersebut bisa diluar kabupaten Jepara selama masih Wilayah Jawa Tengah dan DIY rangkap 2;
- Untuk pinjaman mulai Rp. 100.000.000 harus dilengkapi fotocopy NPWP.
- Semua tambahan jaminan diikat secara Notariil (kecuali kendaraan roda 2 tidak diikat)
- DOWNLOAD SURAT PERMOHONAN KREDIT PEGWAAI