Kredit Kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, BUMD, BUMN, Anggota TNI/POLRI, Anggota DPRD

  1. Jaminan                      : Potongan Gaji, SK Asli Pengangkatan, Taspen Asli dan Kartu Pegawai Asli (Untuk TN/POLRI Foto Copy Kartu Anggota)
  2. Plafon Maksimal          : Tidak Terbatas
  3. Batas Maksimal Kredit : Tidak Terbatas
  4. Bunga Kredit               : Setara 0,51% Flat dengan Anuitas
  5. Tabungan Wajib          : 1% – 2% dari jumlah kredit, diblokir dan dapat diambil setelah kredit lunas.
  6. Provisi                         : 1% – 2% dari Jumlah kredit
  7. Administrasi                : Rp.20.000 – Rp. 200.000
  8. Angsuran                    : Dipotong oleh bendahara (instasi debitur) setiap bulan sampai dengan lunas, dengan sisa gaji minimal Rp. 300.000 setelah dikurangi biaya keperluan sehari-hari.
  9. Bank berhak menolak pengajuan kredit dan atau melunasi kredit dengan disertai alasan – alasan yang tepat berdasarkan analisa.
  10. Apabila memperbaharui atau melunasi kredit :
    1. Sebelum 6 bulan(6 kali angsuran) maka dikenakan tambahan 2 kali bunga angsuran pertama
    2. Setelah 6 bulan (6 kali angsuran) samapai 1 tahun (12 kali angsuran) maka dikenakan tambahan 1 kali bunga angsuran pertama, ini berlaku untuk kredit jangka waktu lebih dari 1 tahun.
  11. Permohonan kredit terdiri dari :
    1. Surat permohonan kredit yang diketahui dan ditandatangani Kepala Instasi (yang mewakili) dan Bendahara Gaji/Pemegang Kas yang bersangkutan untuk menjamin kelancaran angsuran;
    2. Surat kuasa potong gaji dari nasabah kepada Bendahara Gaji/Pemegang Kas yang juga diketahui Kepala Instasi
  12. Formulir permohonan dilengkapi dengan :
    1. Fotocopy KTP Pemohon dan penanggung yang masih berlaku rangkap 3;
    2. Fotocopy Kartu Keluarga pemohon dan penanggung rangkap 2;
    3. Daftar gaji/slip gaji bulan terakhir;
    4. Fotocopy SK terakhir;
    5. Bagi nasabah yang mengajukan kredit pertama kali dilampiri rekening listrik/telepon/PAM (bila diperlukan);
    6. Fotocopy STNK/BPKB/SERTIFIKAT/SIMKL sebagai tambahan jaminan apabila dibutuhkan (pinjamam di atas plafon bank), jaminan tersebut bisa diluar kabupaten Jepara selama masih Wilayah Jawa Tengah dan DIY rangkap 2;
    7. Untuk pinjaman mulai Rp. 100.000.000 harus dilengkapi fotocopy NPWP.
  13. Semua tambahan jaminan diikat secara Notariil (kecuali kendaraan roda 2 tidak diikat)
  14. DOWNLOAD SURAT PERMOHONAN KREDIT PEGWAAI