Kredit yang diperuntukan bagi masyarakat yang mempunyai usaha dan sedang membutuhkan dana untuk modal kerja dan investasi dengan ketentuan sebagai berikut :
- Plafon : Maksimal 50% dari harga perkiraan nilai Jual Agunan
- Jaminan/barang : BPKB Kendaraan (Jateng DIY) / Sertifikat/SIMKL/SITMJ/Deposito dan tabungan BJA
- Batas Maksimal Kredit :
- Dengan Jaminan BPKB kendaraan roda dua atau tiga:
Kendaraan baru s/d 10 tahun dari tahun pembuatan maksimal 50% dari perkiraan nilai jual yg di tentukan BPRBJA - Dengan jaminan BPKB kendaraan roda empat atau lebih :
Kendaraan baru s/d 20 tahun dari tahun pembuatan maksimal 50% dari perkiraan nilai jual yang ditentukan oleh petugas BPRBJA atau penilaian agunan independen dan diikat secara fidusia terdaftar KEMENKUMHAM - Dengan jaminan tanah atau tanah dan bangunan dengan ketentuan sebagai berikut :
Besar pnjaman maksimal 80% bila diikat dengan APHTdan maksimal 60% bila diikat dengan SKMHT dari harga tanah dan bangunan yang telah ditentukan oleh petugas BPRBJA atau agunan independen - Dengan Jaminan SIMK/SIMKL/SIMTJ dengan ketenutan sebagai berikut :
Besar pinjaman maksimal 50% dari perkiraan nilai jual jaminan (Kios/Toko/Los) yang ditetukan oleh petugas BPRBJA atau penilaian agunan independen dan diikat secara Cessie - Dengan jaminan Deposito dengan ketentuan sebagai beikut :
Besar pinjaman maksimal 80% dari saldo akhir tabungan, (tabungan diblokir sampai dengan jangka waktu kredit selesai / lunas)
- Dengan Jaminan BPKB kendaraan roda dua atau tiga:
- Jangka Waktu
- Jangka waktu 1 – 3 bulan bunga 1% – 2% perbulan
- Jangka waktu lebih dari 3 – 60 bulan bunga 0,9% – 2% perbulan
- Sampai dengan 24 bulan, bagi nasabah baru dapat menggunakan bunga Flat Murni
- Bunga Kredit
- Perhitungan Bunga : Efektif Munri Flat / Flat Murni / Flat dengan Anuitas
- Usia Pemohon tahun. : Umur maxksimal pada saat jatuh tempo 65 tahun
- Provisi : 1% – 2% dari jumlah kredit.
- Administrasi : 0,1% – 0,5% dari jumlah kredit
- Kredit diasuransikan.
- Bank berhak menolak pengajuan kredit dengan disertai alasan-alasan yang tepat berdasarkan analisa.
- Jaminan diikat secara notariil
- Apabila kredit menuggak angsuran sampai 3kali atau 3 bulan, maka jaminan disita dan selanjutnya dilelang oleh pihak PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) atau kuasa hukumnya untuk menyelesaikan kredit.
- Permohonan kredit dilampiri :
-
-
- Surat kuasa menjual bermaterai cukup yang ditandatangani pemohon .
- Surat pernyataan sita jaminan yang ditandatangani pemohon.
- Fotocopy KTP pemohon dan penanggung yang masih berlaku rangkap 3.
- Fotocopy STNK yang masih berlaku rangkap 2.
- Fotocopy BPKB rangkap 2.
- Fotocopy kartu keluarga pemohon dan penanggung rangkap 2.
- Cek fisik kendaraan dari UP3AD/ Samsat untuk mobil dan agunan difoto.
- Dengan jaminan BPKB Kendaraan roda dua atau roda empat atau lebih atas nama sendiri dan atas nama orang lain dilampiri juga dengan Fotocopy KTP atas nama yang tercantum di BPKB.
- Kwitansi kosong bermaterai cukup dan ditandatangani atas nama yang tercantum di BPKB
-
-