Kredit UMUM UMKM, Nelayan, Pedagang, Petani dll

Kredit yang diperuntukan bagi masyarakat yang mempunyai usaha dan sedang membutuhkan dana untuk modal kerja dan investasi dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Plafon                               :  Maksimal 50% dari harga perkiraan nilai Jual Agunan
  2. Jaminan/barang               : BPKB Kendaraan (Jateng DIY) / Sertifikat/SIMKL/SITMJ/Deposito dan tabungan BJA
  3. Batas Maksimal Kredit    :
    1. Dengan Jaminan BPKB kendaraan roda dua atau tiga:
      Kendaraan baru s/d 10 tahun dari tahun pembuatan maksimal 50% dari perkiraan nilai jual yg di tentukan BPRBJA
    2. Dengan jaminan BPKB kendaraan roda empat atau lebih :
      Kendaraan baru s/d 20 tahun dari tahun pembuatan maksimal 50% dari perkiraan nilai jual yang ditentukan oleh petugas BPRBJA atau penilaian agunan independen dan diikat secara fidusia terdaftar KEMENKUMHAM
    3. Dengan jaminan tanah atau tanah dan bangunan dengan ketentuan sebagai berikut :
      Besar pnjaman maksimal 80% bila diikat dengan APHTdan maksimal 60% bila diikat dengan SKMHT dari harga tanah dan bangunan yang telah ditentukan oleh petugas BPRBJA atau agunan independen
    4. Dengan Jaminan SIMK/SIMKL/SIMTJ dengan ketenutan sebagai berikut :
      Besar pinjaman maksimal 50% dari perkiraan nilai jual jaminan (Kios/Toko/Los) yang ditetukan oleh petugas BPRBJA atau penilaian agunan independen dan diikat secara Cessie
    5. Dengan jaminan Deposito dengan ketentuan sebagai beikut :
      Besar pinjaman maksimal 80% dari saldo akhir tabungan, (tabungan diblokir sampai dengan jangka waktu kredit selesai / lunas)
  4. Jangka Waktu

    • Jangka waktu 1 – 3 bulan bunga 1% – 2% perbulan
    • Jangka waktu lebih dari 3 – 60 bulan bunga 0,9% – 2% perbulan
    • Sampai dengan 24 bulan, bagi nasabah baru dapat menggunakan bunga Flat Murni
  5. Bunga Kredit
    • Perhitungan Bunga : Efektif Munri Flat / Flat Murni / Flat dengan Anuitas
  6. Usia Pemohon tahun.     : Umur maxksimal pada saat jatuh tempo 65 tahun
  7. Provisi                              : 1% – 2% dari jumlah kredit.
  8. Administrasi                     : 0,1% – 0,5% dari jumlah kredit
  9. Kredit diasuransikan.
  10. Bank berhak menolak pengajuan kredit dengan disertai alasan-alasan yang tepat berdasarkan analisa.
  11. Jaminan diikat secara notariil
  12. Apabila kredit menuggak angsuran sampai 3kali atau 3 bulan, maka jaminan disita dan selanjutnya dilelang oleh pihak PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) atau kuasa hukumnya untuk menyelesaikan kredit.
  13. Permohonan kredit dilampiri :
        1. Surat kuasa menjual bermaterai cukup yang ditandatangani pemohon .
        2. Surat pernyataan sita jaminan yang ditandatangani pemohon.
        3. Fotocopy KTP pemohon dan penanggung yang masih berlaku rangkap 3.
        4. Fotocopy STNK yang masih berlaku rangkap 2.
        5. Fotocopy BPKB rangkap 2.
        6. Fotocopy kartu keluarga pemohon dan penanggung rangkap 2.
        7. Cek fisik kendaraan dari UP3AD/ Samsat untuk mobil dan agunan difoto.
        8. Dengan jaminan BPKB Kendaraan roda dua atau roda empat atau lebih atas nama sendiri dan atas nama orang lain dilampiri juga dengan Fotocopy KTP atas nama yang tercantum di BPKB.
        9. Kwitansi kosong bermaterai cukup dan ditandatangani atas nama yang tercantum di BPKB