- Jaminan/Barang : Tabungan Bank Jepara Artha, BPKB Kendaraan, Sertifikat, SIMKL
- Jangka Waktu & Suku Bunga Kredit :
- 1 – 6 Bulan (1,3% Flat Murni untuk Plafon sampai dengan Rp. 25.000.000)
- 1 – 6 Bulan (1,25% Flat Murni untuk Plafon > Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000)
- 1 – 6 Bulan (1,2% Flat Murni untuk Plafon > Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. Rp. 100.000.000)
- 1 – 6 Bulan (1,1% untuk Plafon > Rp.100.000.000)
- Batas maksimal kredit : Maksimal sesuai dengan ketentuan huruf PD.BPR Bank Jepara Artha.
- Usia pemohon : Umur maksimal pada saat jatuh tempo 65 tahun.
- Provisi : 1% – 2% dari jumlah kredit.
- Administrasi : 0,1% – 0,5% dari jumlah kredit.
- Kredit diasuransikan
- Bank berhak menolak pengajuan kredit dengan disertai alasan-alasan yang tepat berdasarkan analisa.
- Pinjaman mulai Rp 15 juta diikat SKMHT, sedangkan mulai Rp 50 juta diikat APHT.
- Dalam kondisi tertentu pengikatan dapat dilakukan diluar ketentuan diatas (poin 8)
- Apabila kredit menunggak angsuran sampai 3 kali atau 3 bulan, maka jaminan disita dan selanjutnya dilelang oleh pihak PD. BPR Bank Jepara Artha atau kuasa hukum untuk menyelesaikan kredit.
- Permohonan kredit dilampiri :
- Surat kuasa menjual bermaterai cukup yang ditandatangani pemohon dan pemilik jaminan (untuk jaminan atas nama orang lain) diketahui dan ditandatangani kepala desa atau kelurahan.
- Surat kuasa peminjaman jaminan bermaterai cukup yang ditandatangani pemohon dan pemilik jaminan (untuk jaminan atas nama orang lain) ditandatangani kepala desa atau kelurahan.
- Surat pernyataan sita jaminan bermaterai cukup yang ditandatangani pemohon dan pemilik jaminan ( untuk jaminan atas nama orang lain) ditandatangani kepala desa atau kelurahan.
- Fotocopy KTP pemohon dan penanggung rangkap 3.
- Fotocopy Kartu keluarga (KK) rangkap 2.
- Fotocopy Sertifikat masing-masing rangkap 2.
- Fotocopy agunan.
- SPPT Asli dan Taksir harga tanah disesuaikan dengan nilai jual obyek pajak/SPPT/PBI/harga pasar dan fotocopy 2.
- Sertifikat bersih dari hak tanggungan