Select Page

Kredit Jasa Kontruksi (Jasa Kontrak)

  • Jaminan/Barang      : SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) Tabungan Bank Jepara Artha, BPKB Kendaraan, Sertifikat, SIMKL
  • Jangka Waktu                        :

    • 3 bulan sampai dengan 9 bulan  (1 triwulan sampai dengan 3 Triwulan), sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan kegiatan
  • Bunga Kredit                         :
    • Besar BUnga               : 1 sampai dengan 3 bulan bunga 1% s/d 2% perbulan (bunga tiwulan), 4 sampai dengan 6 bulan, bunga 1,5% s/d 2,5%
    • Perhitungan Bunga       : Efektif Murni/Flat Murni/Flat dengan anuitas
  • Provisi dan Administrasi     : 1% – 2% dari jumlah kredit.
  • Administrasi                          : 0,1% – 0,5% dari jumlah kredit.
  • Kredit diasuransikan
  • Bank berhak menolak pengajuan kredit dengan disertai  alasan-alasan yang tepat berdasarkan analisa.
  • Kredit dengan jaminan BPKB kurang dari Rp. 25.000.000 diikat secara fidusia noratiil dan apabila kredit menjadi NPL maka ikatan dinaikan menjadi fidusia terdaftar KEMENKUMHAM
  • Kredit dengan jaminan SERTIFIKAT kurang dari Rp. 50.000.000 diikat SKMHT fidusia noratiil dan apabila kredit menjadi NPL maka ikatan dinaikan menjadi fidusia APHT
  • Kredit dengan jaminan Sertifikat mulai dengan Rp. 50.000.000 diikat APHT
  • Apabila kredit menunggak angsuran sampai 3 kali atau 3 bulan, maka jaminan disita dan selanjutnya dilelang oleh pihak PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) atau kuasa hukum untuk menyelesaikan kredit.
  • Permohonan kredit dilampiri :
    1. Surat Kuasa menjual agunan bermaterai cukup yang ditandatangani pemohon
    2. Anggaran Dasar perusahaan
    3. FC KTP pemohon dan ahli waris
    4. FC Jaminan
    5. FC SPMK
    6. FC KK
    7. Foto agunan
    8. NPWP
    9. SIUP
    10. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
    11. Foto Copy Time Schedul (jadwal) pelaksanaan
    12. Utk Jaminan BPKB dengan surat pernyataan apabila kendaraan rusak/hilang melaporkan ke PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan bersedia mengganti/menambah jaminan senilai paling sedikit seperti jaminan smeula dan sanggup melanjutkan pembayaran kredit disepakati dalam perjanjian kredit
    13. Cek Fisik Kendaraan dari UP3AD/Samsat
    14. Fc STNK untuk jaminan BPKB dan Fc Sertifikat untuk jaminan setfikat
    15. surat kuasan peminjaman barang dan jaminnan yang diketahui dan ditandatangani kepala Desa/ Kelurahan untuk barnag jaminan Sertiikat