- Jaminan/Barang : SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) Tabungan Bank Jepara Artha, BPKB Kendaraan, Sertifikat, SIMKL
- Jangka Waktu :
- 3 bulan sampai dengan 9 bulan (1 triwulan sampai dengan 3 Triwulan), sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan kegiatan
- Bunga Kredit :
- Besar BUnga : 1 sampai dengan 3 bulan bunga 1% s/d 2% perbulan (bunga tiwulan), 4 sampai dengan 6 bulan, bunga 1,5% s/d 2,5%
- Perhitungan Bunga : Efektif Murni/Flat Murni/Flat dengan anuitas
- Provisi dan Administrasi : 1% – 2% dari jumlah kredit.
- Administrasi : 0,1% – 0,5% dari jumlah kredit.
- Kredit diasuransikan
- Bank berhak menolak pengajuan kredit dengan disertai alasan-alasan yang tepat berdasarkan analisa.
- Kredit dengan jaminan BPKB kurang dari Rp. 25.000.000 diikat secara fidusia noratiil dan apabila kredit menjadi NPL maka ikatan dinaikan menjadi fidusia terdaftar KEMENKUMHAM
- Kredit dengan jaminan SERTIFIKAT kurang dari Rp. 50.000.000 diikat SKMHT fidusia noratiil dan apabila kredit menjadi NPL maka ikatan dinaikan menjadi fidusia APHT
- Kredit dengan jaminan Sertifikat mulai dengan Rp. 50.000.000 diikat APHT
- Apabila kredit menunggak angsuran sampai 3 kali atau 3 bulan, maka jaminan disita dan selanjutnya dilelang oleh pihak PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) atau kuasa hukum untuk menyelesaikan kredit.
- Permohonan kredit dilampiri :
- Surat Kuasa menjual agunan bermaterai cukup yang ditandatangani pemohon
- Anggaran Dasar perusahaan
- FC KTP pemohon dan ahli waris
- FC Jaminan
- FC SPMK
- FC KK
- Foto agunan
- NPWP
- SIUP
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Foto Copy Time Schedul (jadwal) pelaksanaan
- Utk Jaminan BPKB dengan surat pernyataan apabila kendaraan rusak/hilang melaporkan ke PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan bersedia mengganti/menambah jaminan senilai paling sedikit seperti jaminan smeula dan sanggup melanjutkan pembayaran kredit disepakati dalam perjanjian kredit
- Cek Fisik Kendaraan dari UP3AD/Samsat
- Fc STNK untuk jaminan BPKB dan Fc Sertifikat untuk jaminan setfikat
- surat kuasan peminjaman barang dan jaminnan yang diketahui dan ditandatangani kepala Desa/ Kelurahan untuk barnag jaminan Sertiikat