Fasilitas kredit yang ditujukan ke masyarakat yang menginginkan untuk ditunjang pembiayaan dalam kepemilikan kendaraan bermotor.
- Jaminan / Barang : BPKB kendaraan yang dibeli fasilitas kredit ini
- Batas Maksimal Kredit:
- Maksimal 50 % dari harga on the road
- Usia Pemohon : Umur maksimal pada saat jauh tempo 65 Tahun
- Jangka Waktu : 1 sampai dengan 36 bulan.
- Provisi : 1% -2% dari jumlah kredit
- Administrasi : 0,1%-0,5% dari jumlah kredit
- Kredit diasuransikan
- Bank berhak menolak pengajuan kredit dengan disertai alasan-alasan yang tepat berdasarkan analisa.
- Apabila kredit menunggak angsuran sampai 3 kali atau 3 bulan, maka jaminan dicairkan oleh pihak PD.BPR Bank Jepara Artha untuk melunasi kredit.
- Permohonan kredit dilampiri :
- Surat kuasa menjual bermaterai cukup yang ditandatangani pemohon
- FC KTP dan Ahli Waris yang masih berlaku
- FC KK dan Ahli Waris
- Surat keterangan dari dealer untuk menyerahkan BPKB kepada bank
- surat pernyataan kendaraan tidak dipindah tangankan / dijaminkan / digadaikan di tempat lain