- Jaminan/barang BPR Bank Jepara artha). : Surat berharga (bilyet deposito dan tabungan di PD. BPR Bank Jepara Artha)
- Jangka Waktu & Suku Bunga Kredit :
- 36 – 60 Bulan (Setara 0,93% Flat dengan Anuitas)
- 1 – 60 Bulan (Setara 1,3% Flat Murni untuk Plafon Sampai dengan Rp. 25.000.000
- 1 – 60 Bulan (Setara 1,25% Flat Murni untuk Plafon > Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000)
- 1-60 Bulan (Setara 1,2% Flat Murni untuk Plafon > Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000)
- 1-60 Bulan (Setara 1,1% untuk pafon > Rp. 100.000.000)
- Batas maksimal kredit : Maksimal sesuai dengan ketentuan PD. BPR Bank Jepara Artha.
- Jangka Waktu : 1 sampai dengan 36 bulan.
- Bunga kredit : 1% -2% perbulan.
- Provisi : 1% -2% dari jumlah kredit
- Administrasi : 0,1%-0,5% dari jumlah kredit
- Kredit diasuransikan
- Bank berhak menolak pengajuan kredit dengan disertai alasan-alasan yang tepat berdasarkan analisa.
- Apabila kredit menunggak angsuran sampai 3 kali atau 3 bulan, maka jaminan dicairkan oleh pihak PD.BPR Bank Jepara Artha untuk melunasi kredit.
- Permohonan kredit dilampiri :
- Surat kuasa mencairkan deposito bermaterai cukup yang ditandatangani atas nama deposan.
- Slip penarikan tabungan yang ditandatangani atas nama tabungan.
- Fotocopy KTP pemohon dan penanggung rangkap 3.
- Fotocopy Kartu keluarga rangkap 2.
- Fotocopy bilyet deposito/tabungan rangkap 2