Select Page

SEJARAH PT BPR BANK JEPARA ARTHA (PERSERODA)

Perusahaan Daerah (PD) BPR Jepara Artha Kabupaten Jepara yang pada awalnya bernama PD. Bank Pasar Kabupaten Jepara didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara atas dasar Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara tanggal 24 September 1951 (tambahan lembaran Provinsi Jawa Tengah tanggal 21 Desember 1953 Seri C No.26).

Setelah lama tidak beroperasi, kemudian diaktifkan kembali dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah tingkat II Jepara No. 539/581 tanggal 23 Juli 1988.

Selanjutnya sesuai dengan perkembangan menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan PERDA Kabupaten Dati II Jepara No. 22 tanggal 28 November 1995 yang disahkan dengan keputusan Gubernur KDH TK 1 Jawa tengah No. 188.3/152/1996 tanggal 6 Juni 1996 dan mendapat Ijin Usaha Menteri Keuangan RI No. Kep-077/KM.17/1998 tanggal 18 Februari 1998.

PD. BPR Bank Jepara Artha berubah badan hukum menjadi PT. Bank Jepara Artha (Perseroda) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2018 dan telah disetujui Oleh OJK sesuai Keputusan Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Nomor KEP-75/KR.03/2020 tanggal 13 Mei 2020.