Select Page

TABUNGAN MASYARAKAT UMUM PLUS (TABUMAS PLUS)

Persyaratannya :

  1. Setoran pertama Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan seterusnya minimal Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
  2. Bunga dihitung dari saldo efektif yang dihitung secara harian pada bulan yang bersangkutan dan bunga dihitung sejak dana ditempatkan.
  3. Dikenakan biaya Administrasi per bulan sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).
  4. Disediakan hadiah yang diundi pada periode tertentu sesuai ketentuan yang dibuat oleh PD. BPR Jepara Artha.
  5. Undian dilaksanakan berdasarkan point yang diperoleh penabung.
  6. Point undian dihitung berdasarkan kelipatan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupia).
  7. Pengurus dan karyawan beserta keluarganya tidak diikutkan dalam pengundian.
  8. Saldo minimal tabungan adalah Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah).
  9. Penutupan rekening atas permintaan penabung dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).