TABUNGAN MASYARAKAT UMUM PLUS (TABUMAS PLUS)
Persyaratannya :
- Setoran pertama Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan seterusnya minimal Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Bunga dihitung dari saldo efektif yang dihitung secara harian pada bulan yang bersangkutan dan bunga dihitung sejak dana ditempatkan.
- Dikenakan biaya Administrasi per bulan sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).
- Disediakan hadiah yang diundi pada periode tertentu sesuai ketentuan yang dibuat oleh PD. BPR Jepara Artha.
- Undian dilaksanakan berdasarkan point yang diperoleh penabung.
- Point undian dihitung berdasarkan kelipatan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupia).
- Pengurus dan karyawan beserta keluarganya tidak diikutkan dalam pengundian.
- Saldo minimal tabungan adalah Rp. 25.000,- ( dua puluh lima ribu rupiah).
- Penutupan rekening atas permintaan penabung dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).