Select Page

Sebagai upaya peningkatan layanan kepada nasabah, PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) melakukan penandatanganan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara. Kerja sama ini dilakukan untuk akses pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan naskah kerja sama antara Direktur Utama PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Drs. Jhendik Handoko, M.Si dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara Sri Alim Yuliatun, SH, M.Si di Kantor Pusat PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Jl. HOS Cokroaminoto No. 8 Jepara, Jumat (29/05/2020).

Dalam sambutannya, Direktur Utama PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) Drs. Jhendik Handoko, M.Si menyampaikan, penandatanganan kerjasama ini selain untuk meningkatkan pelayanan bank dalam mengakses data calon nasabah/nasabah juga sebagai upaya antisipasi untuk menghindari kejahatan perbankan seperti pembobolan, pencucian uang, dan pendanaan terorisme.

Pemanfaatan database kependudukan dari Dukcapil akan membuat akses informasi calon nasabah menjadi lebih cepat dan indikasi pemalsuan data bisa segera diketahui. Disamping itu, akses data ini memudahkan untuk bertransaksi dan mengetahui riwayat calon debitur atau peminjam dengan cukup melihat di KTP-el semua data akan terbuka,” jelasnya.

Selanjutnya, Direktur Utama menyampaikan terima kasih kepada Bapak Bupati Jepara yang telah memberikan persetujuan kepada PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) untuk mengakses pemanfaatan data kependudukan, apresiasi dan ucapan terima kasih  disampaikan disampaikan pula kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jepara beserta jajarannya yang telah memproses pengajuan PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam memanfaatkan akses data kependudukan sehingga bisa terlaksana penandatanganan kerjasama ini. Diharapkan kerjasama ini akan dapat berlangsung seterusnya serta dapat ditingkatkan dan dikembangkan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan peraturan yang ada.

Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya penandatanganan kerjasama ini. Sesuai dengan Permendagri nomor 102 tahun 2019, bahwa untuk kerjasama pemanfaatan data kependudukan harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan akses data semula hanya data kependudukan di wilayah kabupaten setempat, dengan permendagri tersebut akses data kependudukan dapat diberikan untuk seluruh wilayah di Indonesia. Dan untuk wilayah Kabupaten Jepara, PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan lembaga yang pertama memanfaatkan fasilitas pemanfaatan data kependudukan untuk akses data di seluruh wilayah Indonesia.